STNK Hilang, Begini Cara Mendapatkannya Kembali

Sebelumnya saya pernah membagikan kepada anda sebuah tips dan juga informasi cara untuk mengganti oli pada sepeda motor dengan benar, dan untuk kesempatan sekarang saya juga akan membagikan kepada anda cara untuk mengurus STNK yang hilang dengan benar dan tepat. Seperti yang kita ketahui pertumbuhan kenderaan di Indonesia tiap tahun selalu meningkat, kita bisa lihat di ibu kota kita yaitu, Jakarta. Setiap tahunya pertumbuhan kendaraan sangat pesat peningkatannya, terutama untuk sepeda motor, jika hal ini di biarkan saja, sedikit - demi sedikit jalan di jakarta pun bisa di penuhi dengan kedaraan yang menumpuk, dan secara tidak langsung bisa mengganggu pekerjaan seseorang yang pada akhirnya bisa meruntuhkan ekonomi di Indonesia.
STNK Hilang, Begini Cara Mendapatkannya Kembali
Selain di lihat dari faktor ekonomi, faktor yang lainnya, seperti dari kesehatan akan membahayakan karena kelebihan asep dari knalpot bisa membahayakan paru - paru kita, selain itu asap tersebut bisa membuat bolong ozon yang ada di langit. Dan tidak akan di pungkiri lagi jika kedepannya global warming akan terus berlanjut. Berbicara dengan kendaraan pastinya anda sudah tidak asing lagi dengan yang namanya STNK, sebuah surat yang harus anda bawa ketika berkendaraan roda empat atau juga roda dua. Namun yang namanya manusia pastinya selalu melakukan kesalahan, mungkin diantara anda pernah mendapati STNKnya hilang karena lupa menaruhnya atau hilang jatuh di jalan.

Nah pada dasarnya anda tidak perlu panik, karena untuk adminstrasi kembalinya STNK anda sangat mudah dan juga hanya memakan biaya Rp.50.000, nah seperti yang telah di lansir oleh Divisi Humas Polri, untuk anda yang menginginkan STNKnya kembali anda tinggal mempersiapkan syarat - syarat seperti KTP asli dan juga fotocopy nya, lalu fotocopoy juga STNK anda dan surat keterangan STNK hilang di polres atau polsek setempat, serta BPKB asli dan fotokopi. Nah untuk tips memfotocopy STNK anda yang hilang anda bisa mengambil datanya di samsat daerah anda, akan tetapi ada baiknya anda ketika sudah mempunyai motor dengan surat - suratnya. Ada baiknya anda langusng foto copy untuk jaga - jaga jika hilang.

Nah jika anda sudah mempenuhi syarat diatas. Anda bisa melakukan hal yang kedua yaitu, memenuhi prosedur yang ada di samsat untuk pembuatan kembali STNK anda yang baru.
  • Cek fisik kendaraan anda lalu fotocopy hasil cek fisik tersebut
  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  • Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari samsat.
  • Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bila telah dibayar, maka bebas biaya pajak.
  • Membayar biaya pembuatan STNK baru.
  • Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). 
Demikian tadi beberapa tips yang bisa berikan kepada anda untuk kesempatan sekarang, nah ada baiknya jika anda kehilangan sesuatu tidak boleh bingung dan juga tegang. Ada baiknya anda berfikir tenang dan juga ingat - ingat secara mendasar di mana anda jatuhkan atau tinggalkan barang kesayangan anda atau barang penting anda. Sama halnya dengan hilanganya STNK anda tidak perlu khawatir karena di samsat daerah anda sudah menyediakan jasa atau juga cara membuat STNK baru. Yang terpentinga anda patuhi semau aturan dan alur pembuatannya dan STNK anda yang baru pun sudah bisa ada di tangan anda. Terima kasih sudah mengunjungi blog ini.
Previous
Next Post »